Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Bab 4

Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang)

Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara.

Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.

Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:

  • adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
  • jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara

Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya.

Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang- Undang Dasar 1945, yaitu:

  • Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)).
  • MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Pasal 2 ayat (1)).
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)).
  • Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).
  • Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A-28J).
  • Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
  • Presiden bukan mandataris MPR.
  • MPR tidak lagi menyusun GBHN.
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C).
  • Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat (4)).
  • Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat (5)).
  • Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.

0 / 5

Your page rank:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *