Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Bab 4
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)
Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.
Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.
Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat dibentuk hanya:
- presiden,
- wakil presiden,
- serta para menteri dan gubernur
Adapun departemen yang dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri atas 12 departemen.
Provinsi yang baru dibentuk terdiri atas delapan wilayah yang terdiri atas:
- Jawa Barat,
- Jawa Tengah,
- Jawa Timur,
- Sumatera,
- Borneo,
- Sulawesi,
- Maluku,
- dan Sunda Kecil.
Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.
Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa:
“sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.”
PPKI dalam Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan bahwa:
- Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat, yaitu:
- Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku selam enam bulan).
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat.
- Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Perhatikan maklumat tanggal 14 November 1945, disana tertera jelas bahwa indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
Secara konseptual, perubahan ini diharapkan akan mampu mengakomodasi semua kekuatan yang ada dalam negara ini.
Akan tetapi, pada kenyataannya, sistem ini justru membawa bangsa Indonesia ke dalam keadaan yang tidak stabil.
Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan lama.
Sistem tersebut berlaku mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 1949.
Dalam rentang waktu itu, terjadi beberapa kali pergantian kabinet.
Kabinet yang pertama dipimpin oleh Sutan Syahrir yang dilanjutkan dengan kabinet Syahrir II dan III.
Sewaktu bubarnya kabinet Syahrir III, sebagai akibat meruncingnya pertikaian antara Indonesia-Belanda, pemerintah membentuk Kabinet Presidensial kembali (27 Juni 1947–3 Juli 1947).
Namun atas desakan dari beberapa partai politik, Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer, seperti berikut:
- Kabinet Amir Syarifudin I: 3 Juli 1947-11 November 1947
- Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948
- Kabinet Hatta I: 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
- Kabinet Darurat (Mr. Sjafruddin Prawiranegara): 19 Desember 1948-13 Juli 1949
- Kabinet Hatta II: 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI, seperti:
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948
- Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Daerah Jawa Barat
