Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Bab 4
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 )
Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:
- Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
- Menteri-menteri ex offi cio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah:
- Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara,
- Kepolisian Negara,
- Jaksa Agung,
- Ketua Dewan Perancang Nasional
- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung
- Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
Pada mulanya, ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi.
Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin:
- Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS.
- Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia.
- Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme)
Gagasan Nasakom inilah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hal tersebut dimasukkan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintah Daerah dimana semua unsur Nasakom termasuk di dalamnya PKI harus diperhatikan dalam penunjukan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Karena merasa mempunyai posisi yang kuat, PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965 yang menewaskan tujuh orang perwira TNI Angkatan Darat.
