Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Bab 4
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)
Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950.
Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden.
Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik.
Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian kabinet, yaitu:
- Kabinet Natsir: 6 September 1950–27 April 1951
- Kabinet Sukirman: 27 April 1951–3 April 1952
- Kabinet Wilopo: 3 April 1952–30 Juli 1953
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I: 30 Juli 1953–12 Agustus 1955
- Kabinet Burhanudin Harahap: 12 Agustus 1955–24 Maret 1956.
- Kabinet Ali Sastroamidjojo II: 24 Maret 1956–9 April 1957.
- Kabinet Djuanda (karya): 9 April 1957–10 Juli 1959.
Hal yang menyebabkan kondisi negara kacau pada periode ini adalah tidak berhasilnya badan konstituante menyusun undang-undang dasar yang baru.
Kondisi yang sangat membahayakan bangsa dan negara ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945.
Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang isinya:
- Pembubaran konstituante
- Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Pembentukan MPR dan DPA sementara
Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di antaranya:
- Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)
- Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta)
