Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Bab 4

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu:

  • Pasal 1 ayat (1),
  • Pasal 18 ayat (1),
  • Pasal 18B ayat (2),
  • Pasal 25A
  • Pasal 37 ayat (5)

Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu :

“…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan.

Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:

  • kesatuan politik;
  • kesatuan hukum;
  • kesatuan sosialbudaya;
  • kesatuan ekonomi;
  • kesatuan pertahanan dan keamanan.
0 / 5

Your page rank:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *