Bab 1 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Fungsi negara, terdiri dari: Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Pertahanan, Menegakkan keadilan.
Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari: Lingkungan keluarga, Lingkungan sekolah, Lingkungan masyarakat.
RANGKUMAN PKN SD KELAS 5
Bab 2 Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat peraturan yaitu peraturan perundangan tingkat pusat dan peratuan daerah.
Sumber hukum peraturan perundang-undangan adalah: Undang-undang, Kebiasaan (hukum tidak tertulis), Yurisprudensi, Traktat, Doktrin.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Peraturan pemerintah
Peraturan presiden
Peraturan daerah
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Contoh peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang korupsi, undang-undang hak asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Contoh dari peraturan daerah adalah:
Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Perda No. 2 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005 dan sebagainya.
Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:
Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI Semester 2
RANGKUMAN PKN SD KELAS 5
Bab 3 Kebebasan Berorganisasi
Organisasi merupakan suatu perkumpulan yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama.
Tujuan dibentuknya organisasi adalah agar suatu kegiatan berjalan lancar dan dapat mencapai tujuan.
Organisasi ada di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Macam-macam organisasi sekolah: OSIS, Komite Sekolah, Pramuka, PMR, UKS, Koperasi Sekolah