Rangkuman Materi PKN Kelas 11 Bab 6

Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Pasal lainnya yang menyebutkan langsung tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu:

  • pasal 1 ayat (1),
  • pasal 18 ayat (1),
  • pasal 18B ayat (2),
  • pasal 25A,
  • pasal 37 ayat (5)

Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:

“…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan yaitu pada pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

 

0 / 5

Your page rank:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *