Rangkuman Materi PKN Kelas 11 Bab 1
Rangkuman Materi PKN Kelas 11 Bab 1
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Makna Hak Asasi Manusia
Pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan.
Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia.
Sesuatu yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah:
“Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Dasar pemikiran pembentukan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM diantaranya:
- Tuhan YME adalah pencipta alam semesta
- Manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
- Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun.
Pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
- HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
- Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
- Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya.
- Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain.
- Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
- HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur.
- Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
