Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3
Perawatan Jenazah
Memandikan Jenazah
Syarat-syarat wajib memandikan jenazah:
- Jenazah itu orang Islam, apapun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
- Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
Yang berhak memandikan jenazah:
- Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
- Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
- Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
- Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Berikut tata cara memandikan jenazah:
- Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
- Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
- Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
- Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar.
- Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikannya dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
- Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
- Membersihkan semua kotoran dan najis.
- Mewudukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
- Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
