Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 11
Menghindari Diri dari Perilaku Tindak Kekerasan
Islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun. Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam Q.S. al-Maidah ayat 32 berikut:
Yang artinya:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain (qisas), atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keteranganketerangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (Q.S. al-Maidah/5: 32).
Dalam Q.S. al-Maidah/5: 32 terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik, yaitu:
- Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain
- Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka
- Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti dokter, perawat, atau polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka.
Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004.
