PPDB MA – MAN
1. Syarat khusus dan umum PPDB MA – MAN
Di Pasal 7 isinya calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik
Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
2. Syarat masuk jalur zonasi (50 persen) PPDB MA – MAN
Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
3. Syarat jalur afirmasi (15 persen) PPDB MA – MAN
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Syarat jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen) PPDB MA – MAN
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
5. Syarat jalur prestasi (30 persen) PPDB MA – MAN
Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kelas 1
SD
Kelas 2
SD
Kelas 3
SD
Kelas 4
SD
Kelas 5
SD
Kelas 6
SD
Kelas 7
SMP
Kelas 8
SMP
Kelas 9
SMP
Kelas 10
SMA
Kelas 11
SMA
Kelas 12
SMA