Block "ppdb-polos" not found
PENDAFTARAN PPDB
a. Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
b. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
c. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Contoh Tata Cara PPDB ONLINE:
Kelas 1
SD
Kelas 2
SD
Kelas 3
SD
Kelas 4
SD
Kelas 5
SD
Kelas 6
SD
Kelas 7
SMP
Kelas 8
SMP
Kelas 9
SMP
Kelas 10
SMA
Kelas 11
SMA
Kelas 12
SMA