PPDB ONLINE

Mengacu kepada Peraturan Mendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, maka terdapat tiga jalur pendaftaran calon siswa untuk sekolah yang dituju, yaitu berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali dengan bobot penerimaan maksimal 5 persen.

PPDB FROM HOME
PPDB FROM HOME

PPDB ONLINE FROM HOME:

Kemudian ada sistem zonasi atau berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa dengan bobot penerimaan maksimal 50 persen. Dua lainnya adalah jalur afirmasi (maksimal 15 persen) dan jalur prestasi nonakademik.

Kegiatan PPDB online ini diperkirakan diikuti oleh 10,9 juta calon siswa baru untuk berbagai tingkatan pendidikan di Indonesia. Para calon siswa baru dapat melakukan pendaftaran PPDB online yang diberi nama PPDB From Home ini mulai 11 Juni hingga 10 Juli 2020.

Untuk keperluan ini, para calon siswa dapat menggunakan perangkat komputer, telepon seluler atau gawai (gadget) lainnya. Proses verifikasi pendaftaran online calon siswa oleh admin atau operator sekolah dilakukan dari rumah. Calon siswa baru dapat melihat hasil seleksi PPDB dari rumah.

 

PPDB ONLINE FROM HOME

Tiga Alur Pendaftaran

Para calon siswa dapat memilih salah satu di antara tiga metode PPDB From Home yang dapat dipilih oleh calon siswa. Ada alur pendaftaran model B Plus dengan tata cara seperti di bawah ini:

  1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan dalam bentuk scan dokumen (akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen).
  2. Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
  3. Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
  4. Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Calon siswa baru memilih sekolah tujuan.
  6. Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
  7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
  8. Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).

PPDB ONLINE FROM HOME D PLUS

Selain itu ada pula yang disebut dengan alur pendaftaran PPDB online model D Plus dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
  3. Calon siswa baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
  4. Calon siswa baru lalu mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.
  6. Calon siswa baru mulai memilih sekolah.
  7. Calon siswa baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
  8. Calon siswa baru kemudian melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online.

Ada juga alur pendaftaran model C Plus dengan tata cara:

  1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Calon siswa baru kemudian mengakses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
  3. Calon siswa baru kemudian login menggunakan nomor peserta, tanggal lahir dan jenis kelamin.
  4. Calon siswa baru kemudian mengisi formulir secara online.
  5. Calon siswa baru memilih sekolah yang dituju.
  6. Calon siswa baru kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran.
  7. Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).

Terdapat sembilan provinsi dan 26 kabupaten/kota yang menggelar PPDB From Home ini.

Kesembilan provinsi tersebut adalah Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Sedangkan 26 kabupaten/kota terdiri dari Kota Mojokerto, Kota Banjarbaru, Kabupaten Pati, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Pacitan, Kota Yogyakarta, Kota Bogor, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Tuban.

Selain itu ada Kabupaten Jepara, Kota Bekasi, Kota Dumai, Kabupaten Lamongan, Kota Salatiga, Kabupaten Gresik. Terdapat pula Kabupaten Magetan, Kota Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Demak, Kota Balikpapan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Bagi sekolah yang berada di luar wilayah yang tidak melaksanakan PPDB From Home, Kemendikbud mewajibkan pengelola sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), menyemprotkan disinfektan dan selalu menerapkan jaga jarak. Selamat mendaftar di sekolah baru.

 

Sumber:Indonesia.go.id

0 / 5

Your page rank: