CARA DAFTAR SMART SIM
Sekilas Tentang Smart SIM
Pernah mendengar tentang Smart SIM? Rupanya Smart SIM sudah diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) sejak September 2019 lalu. Smart SIM sendiri sesuai dengan namanya adalah SIM (Surat Izin Mengemudi) yang disajikan dengan lebih banyak fitur. Salah satunya bisa difungsikan sebagai alat pembayaran elektronik karena bisa diisi saldo maksimal Rp 2 juta.
Lalu, bagaimana cara daftar Smart SIM ini? Siapa saja berhak untuk mengajukan permohonan pembuatan Smart SIM, dan prosesnya dilakukan secara online di situs resmi milik Korlantas.
Syarat Pembuatan Smart SIM
- Membawa SIM lama untuk tujuan diperpanjang menjadi Smart SIM atau diubah menjadi Smart SIM.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Fotocopy KTP dan SIM lama sebanyak 2 lembar.
Adapun biaya untuk pembuatan Smart SIM ini cukup terjangkau, berikut detail biaya untuk Smart SIM baru:
- SIM A dan B Rp 120 ribu.
- SIM C Rp 100 ribu.
- SIM D Rp 50 ribu.
Biaya untuk perpanjang Smart SIM dan merubah SIM lama menjadi Smart SIM:
- SIM A dan B Rp 80 ribu.
- SIM C Rp 75 ribu.
- SIM D Rp 30 ribu.
Kelas 1
SD
Kelas 2
SD
Kelas 3
SD
Kelas 4
SD
Kelas 5
SD
Kelas 6
SD
Kelas 7
SMP
Kelas 8
SMP
Kelas 9
SMP
Kelas 10
SMA
Kelas 11
SMA
Kelas 12
SMA