CARA BIKIN KARTU KUNING

10 Jurusan Kuliah buat kamu

CARA BIKIN KARTU KUNING

Pernah diminta melampirkan fotocopy Kartu Kuning saat melamar pekerjaan? Jika iya, apabila belum punya perlu mencari tahu cara bikin Kartu Kuning tersebut. Kartu Kuning sebenarnya memiliki nama Kartu AK-1 dan disebut Kartu Kuning karena warnanya yang kuning cerah dengan beberapa informasi di dalamnya.
Secara umum Kartu Kuning bisa diartikan sebagai kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnaker. Penggunaannya untuk melengkapi dokumen lamaran kerja baik saat mengikuti CPNS, melamar di BUMN, maupun di berbagai perusahaan swasta.
Kartu Kuning berlaku selama 2 tahun dan fungsinya tidak hanya menyempurnakan dokumen lamaran kerja saja. Akan tetapi juga membuat data pemilik masuk ke database Disnaker, ketika ada info lowongan pekerjaan maka akan diberi info misalnya melalui email. Semua lowongan pekerjaan yang masuk Disnaker tentu lebih terjamin kredibilitasnya.

Proses Pembuatan Kartu Kuning 

Pembuatan Kartu Kuning di masing-masing Disnaker Kabupaten setempat memerlukan persyaratan berikut:
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir (sudah dilegalisir).
  • Fotokopi sertifikat kompetensi.
  • Fotokopi surat pengalaman kerja bagi yang sudah sempat bekerja.
  • Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar.
Sementara untuk persyaratan perpanjang Kartu Kuning adalah:
  • Fotokopi Kartu Kuning lama.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar.

Saat ini Disnaker sudah menyediakan proses pendaftaran atau pengambilan nomor antrian secara online. Anda cukup masuk ke situs Disnaker di kota setempat dan mengisi form pengajuan pembuatan maupun perpanjangan Kartu Kuning. Selanjutnya tinggal datang ke kantor Disnaker untuk mengambil fisik Kartu Kuning.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *