Block "ppdb-polos" not found
JALUR PPDB
1. Jalur zonasi (50 persen)
1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Jalur afirmasi (15 persen)
1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)
1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Contoh untuk: Daerah Jakarta
Ketentuan
- Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur pindah tugas orangtua adalah:
- Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2019 sampai 3 Juli 2020.
- Memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
- Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar tahun berjalan dari kepala sekolah.
Persyaratan
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk jenjang SD, berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dan calon peserta didik baru yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester,
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).
Pendaftaran
1. Untuk jenjang SD, calon peserta didik baru atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
2. Untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Calon peserta didik baru atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK nomor peserta dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
- Surat keterangan pindah tugas orangtua bagi anak dari ASN/TNI/POLRI.
- Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru.
- Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat
Pelaksanaan
Pada PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, calon peserta didik baru dapat memilih:
1. Untuk jalur pindah tugas orangtua dapat memilih:
- Untuk jenjang SD paling banyak 3 sekolah.
- Untuk jenjang SMP paling banyak 3 sekolah.
- Untuk jenjang SMA dan SMK paling banyak 3 peminatan kompetensi keahlian.
2. Untuk jalur anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orangtuanya bertugas.
3. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru paling banyak 5 persen dari daya tampung kedua.
Seleksi
1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Pada satuan pendidikan jenjang SD dilakukan seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar.
- Seleksi pada satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan:
- Rata-rata nilai rapor SD/MI kelas 4, 5 dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.
- Rata-rata nilai rapor SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA/SMK.
- Pilihan sekolah.
- Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
- Waktu mendaftar.
Pengumuman dan lapor diri
1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur tahap akhir.
4. Jalur prestasi (30 persen)
1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kelas 1
SD
Kelas 2
SD
Kelas 3
SD
Kelas 4
SD
Kelas 5
SD
Kelas 6
SD
Kelas 7
SMP
Kelas 8
SMP
Kelas 9
SMP
Kelas 10
SMA
Kelas 11
SMA
Kelas 12
SMA